Jangan Lupa Palestina walau ISIS ada

Jangan Lupa Palestina walau ISIS ada. Topik kali ini saya ingin menumpahkan sedikit pendapat dan uneg-uneg mengenai peristiwa demi peristiwa yang bantak menyita perhatian dunia yaitu tentang isu ISIS. dimana isu yang akhir-akhir ini jadi sorotan dunia telah menenggelamkan juga beberapa isu dunia yang pernah mencuat dan menjadi trending topik di beberapa media seperti isu Palestina. 


Saya teringat, hampir bersamaan dengan isu bombardir Israel terhadap tanah Palestina, muncuat pula isu ISIS dari dataran Irak dan Syria. dimana begitu gencarnya media memberitakan tentang bahaya dan ancaman ISIS disitu pula media menenggelamkan isu Palestina yang juga sebenarnya sama-sama membuat mata dunia getir dan bisa mengelus dada atas ulah zionis Israel.

Dimata saya pribadi, entah itu kesengajaan berita atau memang ada pengalihan isu terhadap suatu permainan Politik dunia, telah benar-benar ingin mengalihkan dan melupakan bagaimana kisah Palestina. Derita rakyat palestina dan kekejaman zionis Israel seakan ingin dilupakan oleh dunia yang sebenarnya tidak ingin melupakannya. Hanya medialah yang memang saat ini menurut saya 'terlalu' pandai mengalihkan isu, entah karena tuntutan rating atau memang tuntutan yang saya juga tidak tahu sebabnya. Saya pribadi, merasa disanalah ada tangan-tangan yang sedang bermain dalam politik pengalihan isu layaknya Permainan Intelligen. Disitu dituntutlah kita pandai-pandai menyikapi berita.

Saya tidak setuju adanya ISIS dan saya juga tidak setuju media melupakan Palestina. Semoga, sebagai warga negara yang cerdas kita selalu selektif dengan isu-isu dunia yang menancapkan pemikirannya terhadap 'isi otak' kita. Semoga Indonesia damai, Palestina damai dan Tatanan dunia yang damai bisa terwujud dengan semakin cerdas dan selektifnya masyarakat terhadap berita di media.

Anak jadi Hacker si Ibu didenda 11juta

Anak Bertingkah orang tua terkena batunya, ini mungkin yang bisa digambarkan dari kejadian berikut ini. Gara-gara jadi Anak jadi Hacker si Ibu didenda 11juta. diberitakan, Dianggap telah melindungi anaknya yang telah meretas/membobol sistem Federal Bureau of Investigation (FBI),si ibu ini akhirnya ikut diberi sanksi oleh pemerintah AS.

Barrett Brown ( nama anak itu ), divonis bersalah karena menyusup ke dalam sistem FBI dan mencuri sejumlah data, termasuk merekam sejumlah percakapan telepon. si Hacker yang merupakan bagian dari grup Anonymous itu pun akhirnya ditangkap dan ditahan pada Januari 2013 lalu. pihak Polisi juga sedang mengumpulkan sejumlah bukti untuk mencari kemungkinan jika ada pihak lain yang terlibat.

Berbagai perlengkapan Brown telah disita pihak berwajib, namun polisi belum menemukan salah satu laptop yang sering dipakai oleh tersangka. Kuat dugaan di dalam komputer jinjing itu tersimpan data pelaku lainnya.Seperti dikutip dari Arstechnica, Senin (11/11/2013), polisi  akhirnya menemukan laptop tersebut yang disembunyikan oleh ibu tersangka, Karen Lancaster McCutchin, di dalam dapur.

Menurut undang-undang negara setempat, wanita itu dianggap telah menyembunyikan barang bukti tersangka, sekaligus berbohong pada pihak berwajib. maka, si ibu diganjar 6 bulan percobaan dan didenda USD 1.000 atau setara dengan Rp 11,4 juta (Kurs Rp 11,400).

Penyadapan terancam hukuman 15 tahun

Dalam dunia yang serba canggih ini tentu kita sering mendengar istilah sadap-menyadap. baru-baru ini KemenKominfo menyatakan Bahwa Penyadapan terancam hukuman 15 tahun penjara. Kementerian Kominfo menegaskan, para pelaku penyadapan yang terbukti bersalah bisa dikenakan hukuman sesuai UU Telekomunikasi No. 36/1999 dan UU Informasi dan Transaksi Elektronik No. 11/2008 dengan sanksi kurungan penjara maksimal 15 tahun.

Masih Menurut Kepala Pusat Informasi dan Humas Kementerian Kominfo, Gatot S Dewa Broto,bahwa UU Telekomunikasi dan UU ITE dapat diberlakukan dimana pasal 40 dalam UU Telekomunikasi menyebutkan bahwa setiap orang dilarang melakukan kegiatan penyadapan atas informasi yang disalurkan melalui jaringan telekomunikasi dalam bentuk apapun.


"dalam Pelanggaran tersebut (sesuai UU Telekomunikasi) berupa pidana penjara maksimal 15 tahun. Apalagi untuk pelanggaran penyadapan menurut UU ITE maksimal 10 tahun penjara. Itu karena UU pasal 31 UU ITE melarang penyadapan. Sama halnya pasal 26 yang melarang untuk memata-matai data pribadi seseorang," jelas Gatot dalam perbincangan dengan detikINET.

mengenai Isu soal penyadapan belakangan ramai berhembus di media baik luar maupun dalam negeri. Apalagi seperti diberitakan, salah satu yang dirumorkan menjadi alat untuk penyadapan adalah Satelit Palapa milik Indosat. Tidak hanya itu, Menpora Roy Suryo yang sebelumnya dikenal sebagai pemerhati telematika pun dikabarkan pernah berhubungan dengan Badan Keamanan Nasional AS (NSA).

"Bahwasanya dalam jaringan telekomunikasi baik yang berbasis penggunaan satelit maupun fiber optik, termasuk submarine cable, dapat disadap oleh pihak-pihak tertentu yang sudah bukan rahasia lagi secara universal. Itulah sebabnya, untuk meminimalisirnya di antaranya melalui penerapan sanksi tegas dalam kedua UU tersebut. Hal ini juga berlaku di banyak negara,” kata Gatot.

"Harapan dari Kominfo, jangan sampai ada pihak-pihak domestik yang turut memfasilitasi, baik perorangan maupun korporasi. Tidak hanya pidana hukumannya, tapi juga merupakan suatu pengkhianatan terhadap bangsa Indonesia," pungkasnya