Penyadapan terancam hukuman 15 tahun

Dalam dunia yang serba canggih ini tentu kita sering mendengar istilah sadap-menyadap. baru-baru ini KemenKominfo menyatakan Bahwa Penyadapan terancam hukuman 15 tahun penjara. Kementerian Kominfo menegaskan, para pelaku penyadapan yang terbukti bersalah bisa dikenakan hukuman sesuai UU Telekomunikasi No. 36/1999 dan UU Informasi dan Transaksi Elektronik No. 11/2008 dengan sanksi kurungan penjara maksimal 15 tahun.

Masih Menurut Kepala Pusat Informasi dan Humas Kementerian Kominfo, Gatot S Dewa Broto,bahwa UU Telekomunikasi dan UU ITE dapat diberlakukan dimana pasal 40 dalam UU Telekomunikasi menyebutkan bahwa setiap orang dilarang melakukan kegiatan penyadapan atas informasi yang disalurkan melalui jaringan telekomunikasi dalam bentuk apapun.


"dalam Pelanggaran tersebut (sesuai UU Telekomunikasi) berupa pidana penjara maksimal 15 tahun. Apalagi untuk pelanggaran penyadapan menurut UU ITE maksimal 10 tahun penjara. Itu karena UU pasal 31 UU ITE melarang penyadapan. Sama halnya pasal 26 yang melarang untuk memata-matai data pribadi seseorang," jelas Gatot dalam perbincangan dengan detikINET.

mengenai Isu soal penyadapan belakangan ramai berhembus di media baik luar maupun dalam negeri. Apalagi seperti diberitakan, salah satu yang dirumorkan menjadi alat untuk penyadapan adalah Satelit Palapa milik Indosat. Tidak hanya itu, Menpora Roy Suryo yang sebelumnya dikenal sebagai pemerhati telematika pun dikabarkan pernah berhubungan dengan Badan Keamanan Nasional AS (NSA).

"Bahwasanya dalam jaringan telekomunikasi baik yang berbasis penggunaan satelit maupun fiber optik, termasuk submarine cable, dapat disadap oleh pihak-pihak tertentu yang sudah bukan rahasia lagi secara universal. Itulah sebabnya, untuk meminimalisirnya di antaranya melalui penerapan sanksi tegas dalam kedua UU tersebut. Hal ini juga berlaku di banyak negara,” kata Gatot.

"Harapan dari Kominfo, jangan sampai ada pihak-pihak domestik yang turut memfasilitasi, baik perorangan maupun korporasi. Tidak hanya pidana hukumannya, tapi juga merupakan suatu pengkhianatan terhadap bangsa Indonesia," pungkasnya

Yang Bukan hukum Tuhan pasti punya celah

Negeri kita tercinta Indonesia ternyata menyimpan begitu banyak kisah yang menggoda hati untuk diceritakan. mulai dari keindahannya sampau carut marutnya negeri kita tercinta. baru-baru ini begitu hebohnya kasus tangkap tangan ketua Mahkamah konstitusi ( MA ) oleh Komisi pemberantasan Korupsi alias KPK. memang, yang Bukan hukum Tuhan pasti punya celah.


Dimana lagi di Indonesia kita tercinta ini meminta keadilan tertinggi selain di Mahkamah Konstitusi ? tentu jawabnya ya cuma di MA lah semua keadilan di negara kita ini 'mentok' dan terputuskan. walau terlepas dari itu salah atau benar menurut keputusan MA.tak ada yang sempurna juga para petinggi dan pejabatnya di institusi tersebut walau sudah 'berulang kali' disampaikan oleh mereka bahwa mereka adalah pilihan dan berdedikasi tinggi.

Akan tetapi, sebagai manusia biasa tentu ada saja celah bagi syaitan untuk mendobrak rasa kebenaran dan keihlasan di setiap hati manusia.tertangkapnya ketua sebagai simbol tertinggi MA sudah membuka mata hati kita bahwa semuanya serba mungkin bagi manusia bila berhadapan dengan 'uang'. tentu kita tidak boleh secara sepihak menyalahkan tersangka, karena belum tentu kita sendiri bila berhadapan dengan yang namanya 'uang' akan setegar batu karang dihantam gelombang. kita husnudzon dan menjauhkan sifat su'udzon. menjaga prasangka baik akan serta merta menjaga diri kita dari perbuatan tercela daripada kita sibuk berprasangka buruk yang menyebabkan kita jadi pencerca.

Semoga kisah tertangkap tangan ketua MA oleh KPK tersebut bisa memberi kita wawasan lebih jauh bahwa kita sebagai manusia haruslah lebih berhati-hati dengan berbagai contoh yang ditunjukkan oleh Tuhan walau kita kurang menyadari hikmah di balik kejadian tersebut.